tvOnenews.com - Binance telah didakwa melakukan kejahatan yang mana CEO Binance Changpeng Zhao, mengaku bersalah atas dakwaan federal di Amerika Serikat. Binance sebagai bursa kripto terbesar di dunia mengaku terlibat pencucian uang, pengiriman uang tanpa izin, dan juga pelanggaran lainnya.
Pihak federal Amerika Serikat juga menuduh Binance mengizinkan pelaku kejahatan melakukan transaksi bebas bahkan mendukung terorisme dan ini termasuk berbahaya. Tentu saja jika Binance tidak dihapus, akan sangat merugikan konsumennya di Indonesia karena ini termasuk aplikasi yang ilegal.
Pakar digital Anthony Leong dengan tegas meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) untuk dihapus dari playstore Google dan appstore.
"Jangan sampai kejadian seperti Mt. Gox dan FTX berulang. Sekarang Binance ini miliki banyak penggunanya di Indonesia. Kalau tidak diantisipasi dari sekarang, bisa hilang triliunan rupiah dan pastinya banyak korban. Oleh sebab itu, kami minta untuk di hapus aplikasi Binance dari Play store Google Indonesia maupun Apple store yang merugikan konsumen," kata Anthony di Jakarta (25/11).
Anthony yang juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), khawatir jika tidak segera dihapus maka akan banyak konsumen di Indonesia yang terjebak di dalam Binance. Pasalnya, jika Binance bermasalah, dana konsumen yang tertanam di aplikasi tidak bisa diambil.
"Ini sangat berbahaya. Binance tidak memiliki izin di Indonesia namun bisa menjalankan bisnisnya karena aplikasi mereka ada di Playstore dan AppStore," lanjutnya.
Lebih lanjut, Anthony mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi kripto. Harus ada edukasi terlebih dahulu sebelum memutuskan 'main kripto'.
"Karena investasi ini high risk, maka masyarakat sebaiknya mencari tahu dulu apa itu kripto. Jika ingin berinvestasi kripto tentunya disarankan untuk menggunakan broker lokal, buatan anak bangsa dan aplikasinya sudah terdaftar di Bappebti," tutur Anthony yang juga Direktur PoliEco Digital Insights Institute (PEDAS).
Saat ini website Binance memang sudah diblokir oleh Kemenkominfo dan hanya bisa dibuka dengan VPN namun aplikasi Binance ini masih tersedia di Playstore Google dan app store. Padahal Kemenkominfo bisa meminta google Indonesia menghapus aplikasi tersebut untuk melindungi masyarakat.
"Kemarin kita sudah banyak kejadian seperti Binomo. Kasihan masyarakat kita jika menggunakan aplikasi yang jelas-jelas melakukan tindak kejahatan digital, nanti kalau ada masalah siapa yang mau tanggung jawab?," tegas Anthony.
Selain itu masyarakat juga sepakat meminta aplikasi Binance dihapus dari Indonesia. Beberapa masyarakat Indonesia sudah berinvestasi melalui Binance dan terkejut dengan kejahatan digital yang dilakukan pendirinya.
"Jujur saya terkejut dengan kabar itu. Saya 'bermain' di kripto dan tentu tak ingin teman-teman saya terjebak dalam aplikasi semacam Binance," ucap Syailendra, salah satu masyarakat yang juga berinvestasi kripto.
Baginya, Binance harus dihapus dari Indonesia karena dikhawatirkan bakal merugikan dunia kripto yang sedang berkembang di Indonesia.
"Ya, harus dihapus apalagi ini sudah terbukti bersalah di Amerika," tegas Syailendra.
Dengan dihapusnya aplikasi Binance dari Indonesia, diharapkan tidak ada investor dari Indonesia yang uangnya dipindahkan ke luar negeri dengan jumlah triliunan rupiah secara terang-terangan.(ant/chm)
Load more