"Serikat pekerja mereka menghitung melalui formula tersendiri yang mereka bikin, itu berbeda dengan formula pengupahan yang diatur oleh PP 51 Tahun 2023," katanya.
Poppy mengatakan, untuk usulan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dapat ditetapkan penerapan UMK. Karena dalam usulan tersebut Disnakertrans hanya berfungsi sebagai fasilitator dan tidak dapat memihak kepada salah satunya baik buruh maupun pengusaha.
"Kita sampaikan opsi dari mereka, kemudian Gubernur yang memutuskan," katanya.
Load more