Poppy menjelaskan, pada 2022, UMK Kota Serang mengalami kenaikan sebesar 6,24 persen atau sekitar Rp 4.090.799 dari yang sebelumnya Rp 3.850.526.
“Kalau tahun kemarin itu Rp 4.090.799, itu kenaikan ada di angka 6,24 persen. Kalau penghitungan sekarang berbeda,” ujarnya.
Poppy mengatakan, apabila penyusunan UMK belum saja menemukan titik terangnya, maka pihaknya akan memberikan kewenangan itu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menentukan.
Load more