Jakarta – Kementerian keuangan menargetkan penerimaan Ditjen Bea Cukai (DJBC) di tahun 2024 yang Rp321 triliun.
Salah satu peran bea cukai adalah sebagai kontributor penerimaan negara (revenue collector), sehingga turut mengemban amanat pendapatan negara, yaitu pada Penerimaan Perpajakan.
Kebijakan kepabeanan dan cukai di tahun 2024, salah satunya adalah Penerimaan Negara yang Optimal. Dalam upaya pencapaian target penerimaannya, bea cukai tentu akan menghadapi tantangan yang tidak mudah baik eksternal maupun operasional.
Faktor eksternal berupa tensi geopolitik dan tekanan ekonomi global yang belum mereda, diperkirakan berlanjut ke tahun 2024. Salah satu imbasnya adalah moderasinya harga komoditas, terutama mineral dan CPO.
Faktor operasional juga tidak kalah penting, terutama pada penerimaan cukai rokok, yang menghadapi tren konsumsi downtrading ke jenis rokok dengan cukai lebih rendah atau beralih ke rokok elektrik.
Tantangan cukai belum selesai, karena masih dibayangi dengan peredaran rokok illegal. Sedangkan penerimaan BK, menghadapi tantangan operasional berupa kebijakan pemerintah yang melarang ekspor mineral pada Juni 2024 nanti.
Bea cukai menyadari kalau dibalik tantangan, tersembunyi peluang yang dapat dimaksimalkan.
Load more