Jakarta, tvOnenews.com - Akibat dividen atau pembagian laba belum kunjung diterima, para pemegang saham restoran Jepang PT Okinawa Sushi akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum para pemegang saham, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, pihaknya berkirim surat ke OJK pada 14 November 2023 guna menelusuri dan memeriksa PT Okinawa Central Park Mall (CPM), Okinawa Pondok Indah Mall (PIM), dan Okinawa Pakuwon.
Hal tersebut untuk mendapatkan kebenaran materiil terhadap pengelolaan dana masyarakat yang saat ini sedang meminta pertanggungjawaban.
"Terhadap tidak adanya dividen yang diberikan ataupun potensi-potensi yang lain yang mungkin saja dapat merugikan para pemegang saham," kata Martin, kepada wartawan, dikutip Rabu (29/11/2023).
Martin memastikan, penyelenggara dari layanan urun dana yakni PT ICX Bangun Indonesia tidak dapat dicurigai terlibat dalam kasus ini.
Menurut dia, penyelenggara sudah beriktikad baik, tetapi justru penyelenggara saham inilah yang memiliki inisiatif pertama untuk menghimpun para investor agar menganalisis memastikan beban kenaikan operasional lazim atau tidak.
"Nah, kalau tidak lazim ayo kita konsolidasi lakukan upaya terbaik supaya bisa mengamankan asetnya. Namun, belum ditanggapi secara baik oleh para pengurus PT Okinawa CPM, PIM dan juga Pakuwon," ucapnya.
Bersama penyelenggara dan timnya, Martin datang ke restoran Okinawa Sushi di Central Park, Jakarta Barat untuk melihat pengunjung serta menu yang disediakan di restoran Jepang itu.
Ia meyakini restoran itu tidak rugi maupun seri, bahkan dirinya turut menduga ada selisih dari penjualan makanan tersebut.
"Selisihnya atau keuntungan ini ke mana, kok enggak dibagikan ke pemegang saham, kan harusnya ketika orang menanam modal dapat keuntungan dong. Kalau enggak buat apaan," ujar dia.
"Masa cuma dia naro duit bantu orang ya mendingan dia bagusan masukin uang itu ke panti asuhan atau non profit organization, lebih jelas bantu kemanusiaan, kita bantu pelaku binsis tapi cuma dapat upahmu besar di surga kan enggak boleh juga," lanjut Martin.
Atas hal itu, ia mengaku telah kembali menyurati terkait permintaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSL) kepada Komisaris masing-masing perseroan atas nama Jauw Shu Mei.
Martin mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dewan komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS paling lambat 15 hari, terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggara RUPS diterima.
Hingga kini belum ada tanggapan dari PT Okinawa Sushi. (ebs)
Load more