Dairi, tvOnenews.com - Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Kabupaten Dairi menggelar rapat pengupahan terkait perumusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Gedung PLUT, Taman Rekreasi Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kepala DPMPTSPK Dairi, Budianta Pinem, menerangkan dalam rapat tersebut disepakati bahwa UMK Dairi pada tahun 2024 naik menjadi Rp 2.802.920. Sebelumnya UMK Dairi tahun 2023 sebesar Rp 2.710.483. Artinya, naik sekitar Rp 92.437.
"Artinya UMK Dairi berada di bawah dari UMP Sumut sebesar Rp 2.809.915," ujarnya Jumat (1/12/2023).
Selanjutnya, Budianta mengatakan hasil tersebut akan dilaporkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi sebagaimana kebijakan Gubernur Sumut sesuai SK No 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023.
"Setelah disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi, maka akan disampaikan kepada Bupati Dairi, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di tahun 2024," tutup Budianta Pinem. (mjs/wna)
Load more