Sejalan dengan itu, sesuai dengan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tahun 2020-2024, Kementerian Keuangan mengamanatkan DJKN untuk meningkatkan perannya dalam pengelolaan BMN. Sebagai manajer aset, DJKN perlu menyusun langkah strategis optimalisasi BMN sehingga BMN tidak hanya digunakan untuk mendukung pelayanan publik, tetapi juga menjadi sumber PNBP (revenue center) melalui potensi pemanfaatan BMN dalam menghasilkan PNBP.
Lembaga Manajemen Aset Negara sebagai Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengambil peran sebagai pionir dalam kreativitas pengelolaan aset properti negara. LMAN telah berhasil melakukan transformasi aset properti berstatus idle menjadi optimal, yang pada akhirnya berdampak secara ekonomi dan sosial kepada masyarakat.
Tingginya nilai BMN yang dikelola pemerintah pusat memberikan indikasi besarnya potensi yang dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Lembaga (K/L) sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan PNBP. Hal tersebut merupakan peluang yang dapat dieksekusi sehingga tidak hanya aset yang optimal menghasilkan PNBP, namun juga menjadi cost saving bagi pengguna aset properti dari satuan kerja lain, dan kesempatan bagi masyarakat luas untuk menyewa properti dengan harga terjangkau dan aman.
Pemerintah juga terus membuktikan komitmen terhadap pemberdayaan UMKM dengan alokasi anggaran khusus berupa subsidi KUR dan subisidi nonenergi. Anggaran tersebut dialokasikan pada berbagai program yang tersebar di satuan kerja pemerintahan. Selain alokasi APBN yang bersifat langsung, UMKM juga dapat memanfaatkan BMN properti sebagai bangunan operasional. Pemanfaatan BMN properti dapat dilakukan dengan skema sewa dan/atau skema kerja sama.
Salah satu peluang kompetitif bagi masyarakat luas dan UMKM adalah kemungkinan untuk menyewa properti milik negara dengan harga terjangkau. Hal ini dapat memberikan sejumlah manfaat bagi UMKM, antara lain biaya terjangkau, lokasi strategis, dan kepastian.
Load more