Demi menurunkan harga gula dalam negeri, Badan Pangan Nasional meminta para importir gula menggunakan kuota impor mereka supaya stok gula bertambah.
Untuk itu, mulai 9 November 2023, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional resmi memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dari Rp14.500 per kilogram menjadi Rp16.000 per kilogram serta Rp17.000 per kilogram khusus di wilayah Maluku, Papua, dan daerah tertinggal, terluar, terpencil dan pedalaman.
Adapun Rp14.500 per kilogram tersebut adalah harga acuan penjualan di konsumen yang diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 17 Tahun 2023.(ant/bwo)
Load more