Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah (HKPD) meningkatkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) menjadi tiga persen dan DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi 100 persen.
Kemudian, akan terdapat pula bagi hasil DBH Sumber Daya Alam kepada daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan penghasil meskipun berada di provinsi yang berbeda.
"Pengalokasian DBH tidak hanya dilihat dari besaran pembagian, namun juga aspek keadilan atas siapa yang berhak menerima, tingkat kepastian penerimaan daerah, dan aspek kinerja," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Oleh sebab itu, telah disepakati bahwa alokasi DBH akan dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun anggaran sebelumnya (T-1).
Melalui berbagai kebijakan DBH tersebut, Sri Mulyani menyebutkan hasil simulasi dengan menggunakan data penerimaan negara tahun 2021 memperkirakan alokasi DBH akan meningkat sebesar 2,74 persen yaitu dari Rp108,2 triliun menjadi Rp111,2 triliun.
"Meskipun DBH dialokasikan berdasarkan prinsip by origin, aspek kinerja juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pengalokasian DBH dalam RUU HKPD," tegasnya.
Maka dari itu, pemerintah dan DPR sepakat bahwa 10 persen dari alokasi DBH dialokasikan berdasarkan kinerja daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, serta kinerja pemeliharaan lingkungan untuk mengurangi dampak aktivitas eksplorasi dan eksploitasi alam.
Load more