Ia menuturkan Pasal 123 RUU HKPD pun membuka kemungkinan penambahan jenis DBH lain, sependapat dengan masukan beberapa fraksi untuk mengembalikan DBH sektor perikanan dan membuka peluang adanya opsi DBH dari penerimaan negara pada sektor lain seperti perkebunan.
Jenis DBH yang kemungkinan akan ditambahkan seperti sektor perkebunan sawit melalui mekanisme peraturan pemerintah setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
"Hal itu turut dipandang pemerintah sebagai bentuk penegasan bahwa RUU HKPD juga berkomitmen untuk mendukung peningkatan kapasitas daerah," ungkap Sri Mulyani.
Load more