LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan tanggapan pemerintah atas RUU HKPD kepada Pimpinan DPR
Sumber :
  • tim tvOne

Babak Baru Desentralisasi Fiskal, Bersiap Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui RUU HKPD

Pemerintah dan DPR RI telah merampungkan pembahasan Tingkat II (Paripurna) mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD). 

Selasa, 7 Desember 2021 - 17:44 WIB

Jakarta - Pemerintah dan DPR RI telah merampungkan pembahasan Tingkat II (Paripurna) mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD). 

“Ini merupakan prestasi besar, ini suatu ikhtiar kita antara DPR dan Pemerintah untuk mengatasi ketimpangan, kesenjanga, tidak boleh ada daerah yang sangat miskin dan tidak boleh ada satu daerah yang sangat maju,” ujar Ketua Panja RUU HKPD, Wakil Ketua Komisi XI dari PKB, Fathan, Selasa (7/12/2021).

Melengkapi UU HPP yang belum lama ini juga telah disahkan dengan ditujukan untuk memperbaiki keuangan negara dari sisi penerimaan, RUU HKPD diarahkan untuk keuangan negara yang lebih baik dari sisi belanja, termasuk di dalamnya belanja transfer ke daerah secara lebih terstruktur, terukur, transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, dan menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju 2045.

Memperkuat kualitas desentralisasi fiskal ke depan, RUU HKPD disusun berdasarkan berbagai tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal selama ini, seperti belum optimalnya dampak Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam menurunkan ketimpangan penyediaan layanan di daerah; pengelolaan APBD yang belum efisien, efektif, dan produktif, dan local taxing power yang masih perlu ditingkatkan. 

Baca Juga :

Untuk itu, RUU HKPD disusun dengan fokus pada pemutakhiran kebijakan Transfer ke Daerah berbasis kinerja, pengembangan sistem pajak daerah yang efisien, perluasan skema pembiayaan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Pengaturan mengenai kebijakan Transfer ke Daerah berbasis kinerja dalam RUU ini di antaranya berupa pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah penghasil dan non-penghasil yang terdampak eksternalitas negatif dan juga daerah pengolah dengan memperhitungkan kinerja daerah. Selain itu, kebijakan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) didesain agar tidak one size fits all, dialokasikan berdasarkan unit cost kebutuhan dengan tetap memperhatikan jumlah penduduk, kondisi, karakteristik, dan capaian kinerja daerah. 

“DAU juga akan di earmarked, untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan. Kalau selama ini dana desa sudah ada, maka yang di kota, kabupaten, yang ke kelurahan juga akan diberikan,” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers bersama Pimpinan Komisi XI DPR RI selepas penyelenggaran Rapat Paripurna pada hari ini.

Dari sisi perpajakan daerah, RUU HKPD mengatur mengenai penguatan sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui restrukturisasi dan konsolidasi jenis PDRD, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah. UU ini juga membuka adanya opsi retribusi tambahan, termasuk retribusi terkait sawit yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, untuk menyesuaikan dengan dinamika di daerah, namun tetap menjaga stabilitas perekonomian. 

Penguatan PDRD juga dilakukan dalam rangka mendorong kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja serta mendorong adanya skema insentif bagi usaha mikro serta ultra mikro.

Dari sisi belanja daerah, RUU HKPD berisi penguatan perencanaan belanja daerah melalui penganggaran belanja daerah, simplifikasi dan sinkronisasi program prioritas daerah dengan prioritas nasional, serta penyusunan belanja daerah yang didasarkan atas standar harga. Penguatan disiplin belanja daerah dan pengendalian belanja daerah juga dilakukan melalui pembatasan belanja pegawai sebesar maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%.

Dari sisi skema pembiayaan, RUU HKPD mendorong penggunaan creative financing untuk akselerasi pembangunan di daerah. Adapun creative financing dimaksud tidak sebatas pembiayaan berbentuk utang melainkan bentuk lain yang berbasis sinergi pendanaan dan kerjasama dengan pihak swasta, BUMN, BUMD, ataupun bersama daerah yang lain. 

RUU ini juga membuka opsi adanya pembentukan dana abadi daerah, khususnya untuk daerah dengan kapasitas fiskal tinggi dan layanan publiknya relatif telah terpenuhi dengan baik untuk mendorong adanya kemanfaatan lintas generasi.

Terakhir, dari sisi sinergi kebijakan fiskal nasional, RUU HKPD mengatur mengenai penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, kebijakan penetapan batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang Daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, serta sinergi bagan akun standar. 

Pelaksanaan sinergi akan didukung oleh sistem informasi yang dapat mengkonsolidasikan informasi keuangan pemerintahan secara nasional sesuai bagan akun standar yang kian terkonsolidasi antara pusat dan daerah. Penguatan sinergi fiskal nasional diperlukan guna menyelaraskan gerak dan langkah dalam mencapai target-target pembangunan nasional berkelanjutan di tengah berbagai tantangan untuk kemakmuran rakyat.*

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Wamenaker Harap Industri Media Tak PHK Karyawan: Kalau Ada Komunikasi ke Kami

Wamenaker Harap Industri Media Tak PHK Karyawan: Kalau Ada Komunikasi ke Kami

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengharapkan industri media tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mendag Ajak UMKM Manfaatkan Fasilitas Perluasan Pasar Internasional

Mendag Ajak UMKM Manfaatkan Fasilitas Perluasan Pasar Internasional

Mendag Budi Santoso ajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya di Kota Bandung, untuk manfaatkan program peningkatan ekspor yang tersedia
Sebelum Bunuh Diri, Mahasiswa Unej Unggah WhatsApp Story

Sebelum Bunuh Diri, Mahasiswa Unej Unggah WhatsApp Story "Selamat Tinggal"

Sebelum bunuh diri, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Jember (Unej) mengunggah WhatsApp Story bertuliskan “Selamat Tinggal”. 
Menteri Rosan Bawa Komitmen Investasi Rp120 Triliun dari China

Menteri Rosan Bawa Komitmen Investasi Rp120 Triliun dari China

Rosan juga mengunjungi pabrik dua raksasa mobil listrik di China, yakni BYD dan Geely, untuk membahas rencana pembangunan pabrik mereka di Indonesia.
Bau Mulut Tak Sedap Bikin Malu, Coba Kumur Pakai Ini biar Wangi Semerbak, Kata dr Zaidul Akbar Bahannya...

Bau Mulut Tak Sedap Bikin Malu, Coba Kumur Pakai Ini biar Wangi Semerbak, Kata dr Zaidul Akbar Bahannya...

Ternyata bau mulut bisa hilang dengan rutin kumur-kumur pakai cairan ini, dr Zaidul Akbar ungkap cara hilangkan bau mulut tak sedap, tak perlu beli obat kumur
Timnas Indonesia Diterpa Kabar Baik dari Eropa, Thom Haye Masuk Jajaran Pemain Terbaik Eredivisie Mingguan Versi Media Belanda 

Timnas Indonesia Diterpa Kabar Baik dari Eropa, Thom Haye Masuk Jajaran Pemain Terbaik Eredivisie Mingguan Versi Media Belanda 

Gelandang Timnas Indonesia yang berkarier di Eropa, Thom Haye masuk dalam jajaran pemain terbaik Eredivisie 2024-2025 mingguan versi media Belanda.
Trending
Striker yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Timnas Indonesia, hingga Erick Thohir Kesulitan Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Striker yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Timnas Indonesia, hingga Erick Thohir Kesulitan Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Striker naturalisasi yang sempat dilarang FIFA ini tegaskan siap perkuat Timnas Indonesia, hingga Erick Thohir kesulitan proses naturalisasi dua pemain ini.
Jurnalis Korea Selatan Sampai Merinding saat Suporter Timnas Indonesia Lantang Panggil Shin Tae-yong Meski Gagal di Piala AFF

Jurnalis Korea Selatan Sampai Merinding saat Suporter Timnas Indonesia Lantang Panggil Shin Tae-yong Meski Gagal di Piala AFF

Timnas Indonesia sudah dipastikan gagal melangkah ke babak semifinal Piala AFF 2024, seusai dikalahkan 0-1 oleh Filipina di Stadion Manahan, Solo. Sang jurnalis
Tak Mau Sembunyikan Lagi, Rafael Struick Akhirnya Bicara Jujur soal Perbedaan Bermain di Timnas Indonesia dan Belanda: Kalau di Sini...

Tak Mau Sembunyikan Lagi, Rafael Struick Akhirnya Bicara Jujur soal Perbedaan Bermain di Timnas Indonesia dan Belanda: Kalau di Sini...

Pengakuan jujur dari Rafael Struick soal perbedaan mencolok yang ia rasakan saat bermain di Belanda dan di Timnas Indonesia. Tak disangka begini katanya.
Tissa Biani Sampai Emosi 'Dengar' Nama Fuji Gegara Hal Ini, Kekasih Dul Djaelani Bilang: Fuja, Fuji, Fuji Mulu!

Tissa Biani Sampai Emosi 'Dengar' Nama Fuji Gegara Hal Ini, Kekasih Dul Djaelani Bilang: Fuja, Fuji, Fuji Mulu!

Tissa Biani menjadi sorotan pasca meluapkan emosinya terhadap perilaku para penggemar Fujianti Utami Putri alias Fuji. Bahkan kekasih Dul Djaelani sampai bilang
Media Korea Selatan Beberkan Pendapatan Shin Tae-yong Meski Gagal Bawa Timnas Indonesia di Piala AFF, Jumlahnya Fantastis

Media Korea Selatan Beberkan Pendapatan Shin Tae-yong Meski Gagal Bawa Timnas Indonesia di Piala AFF, Jumlahnya Fantastis

Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 menjadi pukulan telak warga. Media Korea Selatan pun turut menyoroti kiprah pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong.
Top 3 Sport: Komentar Fans GS Caltex, Prediksi Red Sparks vs AI Peppers, Megawati Hangestri Geser Rekor Kim Yeon-koung

Top 3 Sport: Komentar Fans GS Caltex, Prediksi Red Sparks vs AI Peppers, Megawati Hangestri Geser Rekor Kim Yeon-koung

Rangkuman berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada hari Senin (23/12/2024). Kiprah Megawati Hangestri bersama Red Sparks menjadi yang paling banyak dibaca.
Meski Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF, Media Korea Selatan Singgung Perlakuan Khusus PSSI ke Shin Tae-yong

Meski Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF, Media Korea Selatan Singgung Perlakuan Khusus PSSI ke Shin Tae-yong

Media Korea Selatan menyinggung soal perlakuan khusus PSSI kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong seusai kegagalan di Piala AFF 2024.
Selengkapnya
Viral