Jakarta, tvOnenews.com- Kementerian ESDM menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, dapat mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka.
Pemerintah memberlakukan kewajiban pengguna terdata, kata Tutuka, untuk mentransformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Dengan begitu, besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Lebih lanjut, menurut Tutuka, selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya,masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah dan badan usaha penerima penugasan yakni PT Pertamina (Persero) menjamin bahwa data konsumen LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Load more