Menkeu Sri Mulyani menyetujui DBH ini setelah adanya masukan beberapa fraksi untuk mengembalikan DBH sektor perikanan. Serta membuka peluang adanya opsi DBH dari penerimaan negara pada sektor lain seperti perkebunan.
"Maka Pasal 123 RUU HKPD membuka kemungkinan penambahan jenis DBH lain, seperti sektor perkebunan sawit melalui mekanisme Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR RI," kata Menkeu Sri Mulyani dalam pidatonya saat sidang paripurna.
Hal tersebut dipandang pemerintah sebagai bentuk penegasan bahwa RUU HKPD juga berkomitmen untuk mendukung peningkatan kapasitas daerah. (Muhammad Arifin/Wna)
Load more