Pekanbaru, Riau - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI telah mengakomodir aspirasi daerah - daerah penghasil sawit seperti Riau, terkait Dana Bagi Hasil ( DBH ). Gubernur riau, H. Syamsuar pun mengucapkan syukur tak terkira.
Dirinya mendapatkan informasi bahwa Selasa (7/12/2021) DPR RI telah mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) yang menjadi payung hukum bagi DBH Sawit.
Untuk diketahui, daerah-daerah penghasil sawit seperti Riau sudah sejak lama menginginkan adanya DBH Sawit. Namun tidak bisa direalisasikan karena tidak ada payung hukum yang menjadi pijakan.
Padahal, permasalahan DBH ini diatur melalui UU HKPD (sebelumnya disebut UU Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah). Sayangnya, UU itu belum diatur tentang DBH Sawit.
Karenanya, momentum revisi UU HKPD tahun ini menjadi momen terbaik bagi daerah-daerah penghasil sawit untuk memperjuangkan dasar hukumnya. Aspirasi tersebut diakomodir UU HKPD melalui frame DBH lainnya, seperti DBH Sawit.
Sedangkan, pengaturan lebih detilnya tentang besaran dan lainnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Menkeu Sri Mulyani menyetujui DBH ini setelah adanya masukan beberapa fraksi untuk mengembalikan DBH sektor perikanan. Serta membuka peluang adanya opsi DBH dari penerimaan negara pada sektor lain seperti perkebunan.
"Maka Pasal 123 RUU HKPD membuka kemungkinan penambahan jenis DBH lain, seperti sektor perkebunan sawit melalui mekanisme Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR RI," kata Menkeu Sri Mulyani dalam pidatonya saat sidang paripurna.
Hal tersebut dipandang pemerintah sebagai bentuk penegasan bahwa RUU HKPD juga berkomitmen untuk mendukung peningkatan kapasitas daerah. (Muhammad Arifin/Wna)
Load more