Kendati demikian, lanjut Thomas, pola investasi ke depan diprediksi akan mulai menyasar sektor-sektor digital yang yang beroperasi di daerah-daerah tier 2 seperti Semarang dan Makasar; dan tier 3 seperti Magelang dan Bangli, yaitu daerah perkotaan yang mulai berkembang dan daerah-daerah yang perlahan-lahan mulai mengadopsi internet dan jasa digital.
Hal itu dikarenakan investor digital menyadari bahwa potensi pertumbuhan di daerah-daerah ini diperkirakan akan menyalip pertumbuhan di kota-kota besar.
"Investasi masih merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan karena menggerakkan perekonomian secara makro. Tidak hanya itu, juga dapat membuka lapangan kerja yang secara perlahan dapat mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan. Investasi di bidang digital juga dapat membantu usaha mikro untuk memanfaatkan potensi pasar digital di Indonesia," katanya.
Namun, Thomas mengatakan investasi di bidang ekonomi digital juga perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah, salah satunya lewat iklim bisnis dan persaingan yang sehat.
Pemerintah juga perlu memastikan beberapa hal, seperti perlindungan konsumen, transfer data dan penerapan pengumpulan dan pengelolaan data berbasis risiko perlu diluruskan.
Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas beberapa hal tadi masih masih berjalan di tempat.
Selain itu, hal lain yang juga direkomendasikan Thomas adalah revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena UU ini belum memasukkan ekosistem ekonomi digital di dalamnya. Padahal kegiatan ekonomi digital yang melibatkan penyedia jasa dan layanan serta konsumen juga membutuhkan adanya payung hukum terkait perlindungan konsumen.
Load more