Pada saat konpers berlangsung, sempat ada telepon masuk yang diterima Dirjen PSDKP mengenai laporan baru dari pangkalan pengawasan Batam mengenai tertangkapnya satu kapal ikan berbendera Malaysia di kawasan Selat Malaka, di mana kapal tersebut melanggar karena menggunakan alat tangkap trawl serta tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia untuk menangkap ikan di kawasan perairan nasional.
Seusai menerima telepon, Adin menyatakan untuk laporan yang bersifat urgen seperti terkait penangkapan kapal pelaku illegal fishing, maka memang harus disampaikan secara langsung melalui sambungan telepon.
Sebelumnya KKP memperoleh penghargaan Gatra Award atas kinerja pemberantasan illegal fishing atau aktivitas pencurian ikan pada masa pandemi.
Disebutkan, penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya KKP yang selama pandemi Covid-19 terus berupaya mengamankan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah-wilayah rawan pencurian ikan.
Adin menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP terus menunjukkan komitmennya untuk Zero Tolerance terhadap illegal fishing dan terus menjaga laut Indonesia dari pencurian ikan maupun praktik-praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Adin menambahkan bahwa komitmen tersebut merupakan bagian dari implementasi program terobosan KKP berupa peningkatan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam perikanan tangkap untuk kesejahteraan nelayan, pengembangan perikanan budidaya didukung riset kelautan dan perikanan, dan pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal.
"Pengawasan sangat penting untuk menjamin keseimbangan antara ekonomi dan ekologi yang selalu ditekankan oleh Bapak Menteri terutama dalam mewujudkan roadmap Ekonomi Biru, Laut Sehat, Indonesia Sejahtera yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo bertepatan dengan HUT KKP ke-22 pada 26 Oktober 2021 lalu," ucap Adin. (ant)
Load more