Di Indonesia, industri penjualan langsung diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 tahun 2019 tentang Distribusi Langsung Barang yang mengharuskan produk dipasarkan dan didistribusikan menggunakan skema bertingkat (Multi Level Marketing/MLM).
Ahli Hukum sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Ina Rachman mengatakan bahwa semua produk dari perusahaan penjualan langsung tidak dapat dipasarkan melalui toko, apotek, pasar online, atau bahkan pedagang kaki lima.
“Hal ini sangat jelas dari peraturan pemerintah dan aturan internal perusahaan penjualan langsung. Aturan dan regulasi melindungi konsumen dan memastikan bahwa mereka menerima produk berkualitas terbaik beserta bimbingan cara penggunaannya secara efektif,” ungkapnya.
Dalam rangka menggenjot pertumbuhan industri penjualan langsung, APLI senantiasa melakukan dialog dan komunikasi secara aktif dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan maupun BKPM bagaimana secara bersama-sama memajukan industri penjualan langsung, termasuk dialog rutin dangan pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Warga Indonesia didorong untuk memanfaatkan peluang ekonomi yang ditawarkan oleh industri penjualan langsung. Industri ini cukup adaptif terhadap perubahan, seperti yang dapat dilihat dari upaya banyak perusahaan penjualan langsung yang telah menerapkan digitalisasi di setiap area bisnis mereka, tetapi semua harus mematuhi regulasi yang ada saat menjalankan bisnis penjualan langsung," tambah Ina Rachman.
Sementara itu, Pengawas Kode Etik APLI dan Pakar Hukum, Uus Mulyaharja menambahkan terkait kepatuhan semua member perusahaan direct selling harus tunduk pada kode etik setiap perusahaan.
“Perusahaan berkewajiban menegur membernya jika melakukan kesalahan terkait marketing dalam industri direct selling ini bahkan perusahaan berhak menentukan sanksi terhadap Member yang melakukan kesalahan yang melanggar kode etik,” kata Uus.
Load more