tvOnenews.com, Surabaya - PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Baphertim Persada resmi menunjuk BHD Law Firm Surabaya sebagai konsultan hukum resmi. Penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) berlangsung pada Senin (05/4/2024).
Seiring semakin berkembangnya bisnis BPR Bhapertim Persada, kompleksitas dan keragaman permasalahan yang dihadapi sebagai lembaga jasa keuangan juga menjadi cukup besar.
Hal ini menjadi pintu gerbang bagi masyarakat untuk semakin kritis dalam menyikapi hak dan kewajibannya baik sebagai nasabah maupun debitur.
Bagi perbankan, kondisi itu bisa menimbulkan potensi resiko hukum ketika terjadi perselisihan antara nasabah atau debitur dengan bank.
Maka, dibutuhkan pengetahuan hukum yang baik dan pemahaman mendalam tentang perkembangan hukum terkini agar bank bisa mengatasi perselisihan dengan nasabah atau debitur.
Load more