Direktur Utama BPR Bhapertim Persada, Erwan Cahyono menyampaikan bahwa sangat penting bagi BPR Bhapertim Persada untuk meningkatkan pemahaman tentang pengetahuan hukum, perkembangan hukum, dan risiko hukum yang pasti akan dihadapi agar bisa meminimalisir kerugian baik secara material maupun non material.
Artinya, mengantisipasi agar produk jasa dan layanan BPR Baphertim Persada tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Karena kita tidak bisa memprediksi risiko hukumnya. Misal saja hari ini aman, tapi nanti ada perubahan peraturan baru kita nggak tahu. Hal ini yang mendasari kami untuk menjalin kerja sama dalam bidang pelayanan jasa hukum dengan lembaga firma hukum," kata Erwan, Senin (5/2/2024).
Adapun firma hukum yang ditunjuk adalah BHD Law Firm yang dipimpin oleh Adi Darmanto, S.H.,M.H. dan beralamat di Jalan Jambangan Baru Kav 1D Surabaya.
Firma tersebut dinilai memiliki reputasi yang baik dalam penyelesaian sengketa baik perdata maupun pidana, serta beranggotakan orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang hukum.
BHD Law Firm memiliki agenda rutin dan berkesinambungan dalam memberikan layanan konsultasi hukum baik secara online maupun offline.
Fokus firma tersebut adalah memberikan edukasi kepada BPR Bhapertim Persada tentang bagaimana mengantisipasi munculnya risiko hukum baik dalam hubungannya dengan nasabah/debitur, dan juga dengan pihak lainnya.
Load more