Selain itu BHD Law Firm juga memberikan pengetahuan tentang bagaimana menghadapi sengketa hukum baik secara perdata maupun pidana dalam kaitannya dengan bisnis BPR Bhapertim Persada.
"Adanya jalinan kerja sama dengan BHD Law Firm ini diharapkan BPR Bhapertim Persada bisa mengantisipasi dan menghadapi permasalahan hukum dengan benar sehingga meminimalisir timbulnya kerugian," ungkap Adi Darmanto, S.H.,M.H.
Selain itu, tujuan kerja sama ini adalah untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada semua stakeholder, bahwa bisnis yang dijalankan oleh BPR Bhapertim Persada telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku lainnya.
PT BPR Bhapertim Persada sendiri merupakan Bank Perkreditan Rakyat yang beroperasi sejak 1991 dan berkantor pusat di Jalan Raya 234 Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Saat ini BPR Bhapertim Persada telah memiliki jaringan empat kantor cabang di Mojoagung, Kepung, Kandangan dan Pare. Kemudian empat kantor kas di Ngoro, Tembelang, Minggiran dan Gurah, Jawa Timur.
Jaringan kantor cabang dan kantor kas tersebut beroperasional untuk melayani masyarakat dalam transaksi keuangan, terutama untuk menghimpun dana simpanan dan juga kebutuhan pinjaman dana.
Baik untuk tujuan modal kerja, investasi, maupun konsumtif. Adapun segmentasi pasar yang menjadi focus bisnis BPR Bhapertim Persada adalah mikro dan menengah.
Load more