Jakarta, tvonenews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan kebijakan impor harus mengedepankan kebutuhan industri dalam negeri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menyampaikan, pengusaha khawatir pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri dapat menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri.
"Kami melihat industri hulu lokal (pada sebagian industri) belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut," ujar Shinta melalui keterangan di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Menurut Apindo Pemerintah menerbitkan Permendag 36/2023 untuk meningkatkan industri dalam negeri, serta mengatur tata kelola impor yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas industri intermediate dan hilir.
Namun, Apindo melihat dalam beberapa pasal terkait pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu, terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas. Revisi diperlukan untuk mempermudah impor.
Di sisi lain, Apindo mengapresiasi pemerintah yang telah memberlakukan dengan tegas kembalinya sejumlah HS Code Post Border untuk dikembalikan ke Border. Ia berharap terdapat pengaturan yang lebih tegas dalam mengatasi importasi produk jadi ilegal yang membanjiri pasar Indonesia.
Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto, mengharapkan Permendag 36/2023 tidak menyulitkan sektor ritel resmi. Sebab, sektor ini merupakan bidang usaha padat karya.
Load more