Untuk itu harmonisasi industri hulu, intermediate, hilir, dan ritel perlu dijalankan mengikuti dinamika pasar. Akhirnya, diharapkan daya saing produk dalam negeri tetap terjaga dan berimbang dengan produk impor.
Peraturan teknis ini pun wajib sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait, sehingga tidak terjadi backlog atas rutinitas rantai pasuk di tiap sektor yang terdampak.
"Kami juga mengimbau kepada pemerintah agar sistem elektronik yang menjadi platform ini juga sudah siap sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan," kata Anne.
Lebih lanjut, Anne mengatakan, diperlukan minimal 3 sampai 6 bulan setelah peraturan pelaksanaan serta infrastruktur pelaksanaan, termasuk sistem elektronik terkait Permendag 36/2023 siap mengakomodasi semua permohonan perizinan yang masuk.
Permendag 36/2023 dinilai tidak memerlukan penundaan implementasi terkecuali pada bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri dan apabila peraturan teknis sudah tersosialisasi dengan baik. Namun Apindo memandang perlunya evaluasi kebijakan impor kebutuhan industri yang strategis dan yang berorientasi ekspor. (ant/iwh)
Load more