Jakarta, tvonenews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan kebijakan impor harus mengedepankan kebutuhan industri dalam negeri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menyampaikan, pengusaha khawatir pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri dapat menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri.
"Kami melihat industri hulu lokal (pada sebagian industri) belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut," ujar Shinta melalui keterangan di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Menurut Apindo Pemerintah menerbitkan Permendag 36/2023 untuk meningkatkan industri dalam negeri, serta mengatur tata kelola impor yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas industri intermediate dan hilir.
Namun, Apindo melihat dalam beberapa pasal terkait pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu, terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas. Revisi diperlukan untuk mempermudah impor.
Di sisi lain, Apindo mengapresiasi pemerintah yang telah memberlakukan dengan tegas kembalinya sejumlah HS Code Post Border untuk dikembalikan ke Border. Ia berharap terdapat pengaturan yang lebih tegas dalam mengatasi importasi produk jadi ilegal yang membanjiri pasar Indonesia.
Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto, mengharapkan Permendag 36/2023 tidak menyulitkan sektor ritel resmi. Sebab, sektor ini merupakan bidang usaha padat karya.
Untuk itu harmonisasi industri hulu, intermediate, hilir, dan ritel perlu dijalankan mengikuti dinamika pasar. Akhirnya, diharapkan daya saing produk dalam negeri tetap terjaga dan berimbang dengan produk impor.
Peraturan teknis ini pun wajib sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait, sehingga tidak terjadi backlog atas rutinitas rantai pasuk di tiap sektor yang terdampak.
"Kami juga mengimbau kepada pemerintah agar sistem elektronik yang menjadi platform ini juga sudah siap sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan," kata Anne.
Lebih lanjut, Anne mengatakan, diperlukan minimal 3 sampai 6 bulan setelah peraturan pelaksanaan serta infrastruktur pelaksanaan, termasuk sistem elektronik terkait Permendag 36/2023 siap mengakomodasi semua permohonan perizinan yang masuk.
Permendag 36/2023 dinilai tidak memerlukan penundaan implementasi terkecuali pada bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri dan apabila peraturan teknis sudah tersosialisasi dengan baik. Namun Apindo memandang perlunya evaluasi kebijakan impor kebutuhan industri yang strategis dan yang berorientasi ekspor. (ant/iwh)
Load more