Jakarta,tvonenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan sebanyak 3,78 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023. Jumlah ini tercatat hingga 18 Februari 2024.
“Sampai dengan tanggal 18 Februari 2024 pukul 23.42 WIB, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan berjumlah 3,78 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada media di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Adapun rincian jumlah tersebut terdiri atas 124,7 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 3,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Berdasarkan penuturan Dwi, capaian tersebut tumbuh negatif 3,3 persen bila dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Terkait hal tersebut, Dwi meminta agar semua wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan segera melakukannya di tempat yang disediakan.
“Kami mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tegas Dwi.
Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024. Sementara batas waktu untuk wajib pajak badan pada 30 April 2024.
Load more