"Sehingga nanti orang kalau mau register tadi online saja, sehingga nggak perlu sampai antre panjang. Memang harus dicatat nomor mesin itu masih diperlukan hadidr, tapi yang lain saya kira bisa dilakukan dengan online," ujar dia lagi.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan agar masyarakat memberikan masukan untuk pemerintah terkait kebijakan kendaraan listrik.
"Jadi mari kita ramai-ramai, ini kan public policy. Tapi jangan ngomongnya bilang pemerintah nggak paham. Kita paham kok semya, hanya kita ingin dapat yang terbaik," kata dia lagi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan dua peraturan berkaitan dengan kendaraan listrik yaitu PMK Nomor 8 Tahun 2024 dan Nomor 9 Tahun 2024.
Adapun PMK Nomor 8 Tahun 2024 berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Selain itu, PMK Nomor 9 Tahun 2024 berisi tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. (iwh)
Load more