Jakarta, tvOnenews.com - PT Akulaku Finance Indonesia menyampaikan jika Akulaku PayLater sebagai produk Buy Now Pay Later (BNPL) kembali aktif.
Produk yang bernaung di dalam Akulaku Group kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan.
Kembali aktifnya Akulaku PayLater sejalan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam surat resmi nomor S-8/PL.1/2024 pada tanggal 29 Februari 2024.
Putusan OJK tersebut menegaskan pencabutan pembatasan terhadap kegiatan usaha tertentu dari PT Akulaku Finance Indonesia.
PT Akulaku Finance Indonesia mengapresiasi kebijakan tersebut serta menghaturkan rasa terima kasih kepada OJK atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan.
"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mencabut pembatasan ini. Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi," ujar Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga.
Efrinal menyampaikan pihaknya turut berterima kasih kepada mitra, investor, dan masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan.
Menurutnya pihaknya turut serta berkomitmen untuk tetap patuh pada regulasi yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerjasama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab," jelas Efrinal.
Melangkah ke depan, Akulaku Finance Indonesia berkomitmen untuk terus berfokus kepada misi untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia. (raa)
Load more