Jakarta, tvOnenews.com - Bea Cukai menerapkan prosedur baru dalam melakukan pembatasan barang bawaaan penumpang pesawat yang akan bepergian ke luar negeri.
Prosedur baru tersebut telah diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kualanamu untuk penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri. Menurut prosedur ini, penumpang diwajibkan untuk melapor ke Pos Bea dan Cukai yang berada di terminal kedatangan sebelum menuju ke terminal keberangkatan.
Penumpang harus mengantre dan melaporkan barang apa saja yang akan dibawa termasuk data diri, tiket perjalanan, dan boarding pass. Setelah itu, penumpang akan diberikan dokumen Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4 sebagai bukti pelaporan.
Petugas Bea Cukai akan melakukan pengawalan terhadap barang dan penumpang untuk memastikan barang yang dilaporkan benar-benar dibawa keluar dari Indonesia.
"Sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke LN difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang2 pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di LN (gitar, keyboard, drum, kamera dll). Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan.," katanya, Minggu (24/3/2024).
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo buru-buru mengklarifikasi. Menurutnya konten yang dibuat Kantor Bea cukai Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini.
Selama ini, kata Yustinis Kantor Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi.
"Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke Luar Negeri dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman," katanya.
"Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain" ucapnya.
Dalam aturan yang diposting akun sosial media Bea Cukia Kualanamu, saat kembali ke Indonesia, penumpang harus menunjukkan dokumen BC 3.4 kepada petugas Bea Cukai untuk memastikan barang yang dilaporkan benar-benar dibawa kembali. Jika terdapat barang yang tidak dibawa kembali akan diperiksa apakah barang tersebut dianggap sebagai ekspor dan dikenakan bea keluar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa layanan ini gratis dan mengimbau penumpang untuk datang lebih awal agar dapat melaporkan barang bawaan tanpa terburu-buru. Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan dan potensi biaya tambahan atas barang yang dianggap dibeli dari luar negeri.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, penumpang dan awak sarana pengangkut yang membawa barang keluar atau masuk wilayah Indonesia harus mematuhi prosedur kepabeanan yang berlaku.
Peraturan ini menetapkan bahwa penumpang wajib melaporkan barang bawaan yang akan dikirimkan melalui sarana pengangkut dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai nilai dan jenis barang yang dapat dibawa.
Penumpang yang tidak melaporkan atau menyembunyikan barang bawaan yang seharusnya dilaporkan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang kepabeanan.
Prosedur baru ini merupakan langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. (ebs)
Load more