3. Berstatus sebagai pencari kerja, pekerja atau buruh yang di PHK, pekerja atau buruh yang butuh peningkatan di kompetensi kerja, dan pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja yang berstatus bukan penerima upah, seperti pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Tidak sebagai bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas di BUMN ataupun BUMD.
5. Harus memiliki maksimal 2 NIK pada 1 KK sebagai syarat Penerima Kartu Prakerja.
1. Pendaftaran Akun
Proses pertama harus melakukan pembuatan akun Prakerja. Mengisi data diri seperti e-mail, NIK, nomor KK, nomor handphone (HP) yang masih digunakan.
Setelah itu langsung harus menyelesaikan tes kemampuan dasar (TKD) sebagai syarat penyelesaian proses pendaftaran.
2. Bergabung Gelombang
Mengikuti proses seleksi saat bergabung dengan gelombang 66. Setelah itu bisa menunggu hasil pengumuman seleksinya, apakah layak menjadi penerima Kartu Prakerja atau tidak.
3. Pemilihan Pelatihan
Load more