1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) minimal usia 18 tahun dan maksimal berusia 64 tahun.
2. Tidak menempuh pendidikan formal.
3. Sedang melakukan pencarian kerja, pekerja/buruh terkena pemutus hubungan kerja (PHK), pekerja/buruh yang ingin meningkatkan skill atau kompetensi kerja, pekerja/buruh yang sedang dirumahkan, serta pekerja yang tidak menerima upah, di antaranya pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Tidak sedang atau bukan sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa serta perangkatnya, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
5. Penerima Prakerja harus memiliki dengan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 1 KK.
1. Daftar Akun
Pertama harus melalui proses pendaftaran untuk mengaktifkan akun Prakerja.
Seperti pengisian data diri (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor handphone, serta e-mail aktif yang digunakan.
Load more