BEI mengakui, adanya sentimen atas berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan terdampak COVID-19 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Maret 2024 juga menjadi faktor lain.
“Berakhirnya kebijakan ini sejalan dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, yang didukung oleh aktivitas ekonomi masyarakat yang terus meningkat dengan terkendalinya inflasi dan tumbuhnya investasi,” lanjut Irvan.
Kemudian yang ketiga, adanya masa pembagian dividen perusahaan tercatat yang disertai masa repatriasi dividen dari dalam negeri kepada investor asing yang memegang saham dalam negeri, juga mempengaruhi pelemahan rupiah.
“Cum date atau hari terakhir pembelian saham beberapa perusahaan tercatat besar, terutama pada sektor perbankan, jatuh pada Maret 2024, antara lain BBRI (13 Maret 2024), BBNI (14 Maret 2024), BMRI (19 Maret 2024), dan BBCA (22 Maret 2024),” terang Irvan.
Faktor yang keempat adalah adanya tren penurunan aktivitas transaksi jelang libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, yang mana akan ada peniadaan aktivitas transaksi mulai 8 April sampai 15 April 2024 nanti.
Ditambah, adanya koreksi yang terjadi setelah akumulasi kenaikan berturut-turut (reli) yang sempat mendorong IHSG sebelumnya hingga mencetak All Time High (ATH) pada 14 Maret 2024 di level 7.433,32.
Load more