Jakarta, tvOnenews.com - Artis Prilly Latuconsina membuat heboh warganet saat mengunggah kebolehannya memasak hidangan lebaran. Ternyata, artis terkenal ini menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi, yang seharusnya hanya untuk warga tidak mampu.
Menanggapi kehebohan warganet, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno turut berkomentar. Menurut Sekjen PAN ini, elpiji 3 kilogram seharusnya hanya untuk warga miskin yang tidak mampu. Namun, kenyataan di lapangan justru elpiji 3 kilogram banyak disalahgunakan.
Oleh sebab itu, Eddy Soeparno mengusulkan untuk menghapus skema subsidi pada gas elpiji 3 kilogram dan mengganti dengan pemberian subsidi langsung kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Jika selama ini produknya disubsidi, maka ke depannya kami usul agar subsidinya diberikan langsung kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria selaku penerima subsidi, melalui transfer tunai ke rekening bank penerima," kata Eddy Soeparno di Jakarta, Jumat (12/4/2024).
Dengan skema subsidi langsung maka tidak akan ada lagi penyalahgunaan subsidi, sebab di pasaran nantinya hanya terdapat satu harga elpiji 3 kilogram. Sedangkan warga tidak mampu dibantu dengan mendapat uang tunai dari pemerintah.
Banyak Kasus
Menanggapi kehehohan artis Prilly Latuconsina yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram, Eddy Soeparno mengaku hal tersebut sebenarnya sudah lazim. Bahkan, data menunjukkan bahwa sekitar 80 persen pengguna elpiji 3 kilogram bukan termasuk kategori warta tidak mampu.
"Kasus ini mungkin yang terlihat dan terekspos, dan yang bersangkutan juga sudah menjelaskan dan meminta maaf. Sebenarnya kasus mereka yang mampu membeli elpiji 3 kilogram sangat banyak," tutur Eddy Soeparno.
Dalam jangka pendek, Eddy Soeparno mengingatkan pentingnya evaluasi peraturan dan mekanisme penyaluran subsidi elpiji 3 kilogram. Saat ini, dibutuhkan ketegasan menegakkan aturan pembelian elpiji 3 kilogram.
Dia mengingatkan urgensi ketegasan aturan subsidi pembelian gas elpiji 3 kg untuk kelompok masyarakat tidak mampu. "Kami mengimbau khususnya kepada masyarakat mampu agar stop belanja LPG 3 kg bersubsidi," katanya.
"Telah berulang kali kami sampaikan urgensi untuk merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dengan mencantumkan kriteria kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi, termasuk sanksi hukumnya jika masih ada yang membeli atau menjual kepada yang tidak berhak," kata Eddy Soeparno. (ant)
Load more