Bahkan dari jumlahnya, sudah masuk ke dalam rata-rata Upah Minimum Regional (UMR) untuk gaji Ketua RT/RW di Bekasi. Tetapi nominal tersebut berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021 yang tertulis dana intensif Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ternyata diberikan dalam 12 bulan, artinya dibagi dalam sebulan hanya meraih Rp416.000.
Sampai saat ini kota yang terbesar dari Jakarta memberikan gaji Ketua RT dan RW sesuai dengan peraturan dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018 terkait jumlah gajinya sebesar Rp 2.000.000 setiap bulannya.
Bagi yang masih bingung terhadap besaran gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024 dari berbagai daerah di Indonesia bisa simak di bawah ini.
Dari data di atas membuktikan bahwa gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024 memiliki perbedaan di setiap daerahnya.
Hal ini berhubungan dengan sesuai tingkat kondisi ekonomi serta biaya hidup di masing-masing daerahnya berdampak mempengaruhi jumlah besarannya. (hap)
Load more