tvOnenews.com - Melihat ukuran nominal besaran gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024 di berbagai daerah Indonesia masih menjadi misteri sampai saat ini.
Bahkan untuk mencari tahu berapa besaran gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024 sangat menarik untuk disimak dan diketahui bersama.
Bisa saja sebagai acuan untuk menambah semangat menjadi Ketua RT dan RW ke depannya karena posisi tersebut sebagai salah satu peranan penting dari ruang lingkup pemerintahan yang kecil untuk memimpin suatu daerah.
Dikutip dari Umsu, Ketua RT dan RW merupakan pemerintah terkecil berada di tingkat desa maupun kelurahan. Keberadaan mereka dapat membantu perangkat desa untuk membantu tugasnya.
Seperti membantu pelayanan, pembangunan hingga pemberdayaan kepada masyarakat dari lingkungan tingkat desa agar semakin makmur dan membantu instansi pemerintahan.
Melihat dari tugas dan wewenang Ketua RT sudah berdasarkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Pasal 7 Ayat 1.
Selain memakmurkan dan melayani masyarakat sesuai dari daerah tertentu juga memiliki kewajiban dalam penyediaan data kependudukan dan dari segi perizinan yang lainnya.
Diketahui, gaji untuk perangkat desa di antaranya ada RT dan RW sudah menjadi kesatuan dari anggaran APBD Desa.
Tentu saja RT dan RW merupakan tingkatan pemerintahan paling kecil, apakah gaji yang didapatkan mereka sesuai dengan tugas maupun tanggung jawabnya?
Ternyata untuk gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024 memiliki jumlah yang berbeda-beda dari setiap daerahnya.
Ada kemungkinan diliat dari faktor jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah hingga sumber pendapatan dari daerah tersebut.
Biasanya gaji Ketua RT dan RW berdasarkan dalam bentuk insentif atau bisa disebut dari bantuan operasional yang tidak mengikat dan tidak tetap dari segi sifatnya.
Diliat dari data yang didapatkan, ternyata Bekasi mengalahkan dari daerah lainnya, termasuk di Jakarta dapat dikalahkan, karena dari segi jumlah gaji dalam kategori tinggi.
Bahkan dari jumlahnya, sudah masuk ke dalam rata-rata Upah Minimum Regional (UMR) untuk gaji Ketua RT/RW di Bekasi. Tetapi nominal tersebut berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021 yang tertulis dana intensif Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ternyata diberikan dalam 12 bulan, artinya dibagi dalam sebulan hanya meraih Rp416.000.
Sampai saat ini kota yang terbesar dari Jakarta memberikan gaji Ketua RT dan RW sesuai dengan peraturan dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018 terkait jumlah gajinya sebesar Rp 2.000.000 setiap bulannya.
Bagi yang masih bingung terhadap besaran gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024 dari berbagai daerah di Indonesia bisa simak di bawah ini.
Dari data di atas membuktikan bahwa gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024 memiliki perbedaan di setiap daerahnya.
Hal ini berhubungan dengan sesuai tingkat kondisi ekonomi serta biaya hidup di masing-masing daerahnya berdampak mempengaruhi jumlah besarannya. (hap)
Load more