“Kami sudah punya sistem, sudah terdaftar 161 juta NIK. Nah, itu nanti kalau dia mau beli kemudian tunjukkan KTP-nya dan ternyata tidak dalam kelompok itu, kan nggak bisa (beli),” tutur Tutuka.
Namun, Kementerian ESDM tentu tidak bisa memberi sanksi secara langsung kepada masyarakat yang menyalahgunakan subsidi tersebut.
Menurut dia, perlu adanya ketegasan dari aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi preventif tersebut.
“Nanti kami minta bantuan aparat lain, yang bisa dilakukan (ESDM) adalah preventif,” ujar Tutuka.
Lebih lanjut, langkah konkret yang akan dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung Gas 3 kg agar subsidi LPG tepat sasaran.
Selain merevisi Perpres 104/2007, Tutuka mengatakan bahwa pemerintah juga bakal melanjutkan pembahasan soal revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak setelah libur Lebaran.
“Yang penting bagi kami adalah subsidi itu tepat sasaran. Baik BBM, LPG, maupun yang lain tepat sasaran. Itu intinya,” ujar Tutuka. (ant/rpi)
Load more