"Indonesia sudah memiliki pangsa pasar yang potensial untuk memajukan industri kripto. Saat ini 69 persen masyarakat Indonesia berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun. Indonesia juga diprediksi akan mengalami lonjakan bonus demografi di tahun 2045, serta saat ini 80 persen masyarakat di Indonesia unbanked atau underbanked menurut catatan Kementerian Keuangan. Ini merupakan sebuah peluang dan kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan mengedukasi mereka terkait investasi kripto," jelasnya.
Selain itu, Oscar mengatakan, pada umumnya masyarakat Indonesia memiliki sikap FOMO (Fear of Missing Out) dan berani mencoba hal-hal baru.
"Sifat FOMO ini dapat menjadi dorongan tambahan bagi industri kripto untuk membuat masyarakat Indonesia mencoba aset kripto. Ditambah, pola perilaku masyarakat yang dinamis dan cenderung berani untuk mengikuti perkembangan teknologi," paparnya.
"Dengan dukungan edukasi yang tepat dan layanan yang memadai, kita dapat memanfaatkan potensi besar ini untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat kripto regional," tambahnya.
Tak hanya itu, menurut Oscar Darmawan, matangnya regulasi dan ekosistem industri kripto di Indonesia juga merupakan bekal bagi industri kripto di Indonesia untuk terus berkembang.
"Pentingnya regulasi dan ekosistem yang matang dalam industri kripto tidak dapat diabaikan. Regulasi yang jelas dan terperinci akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri dan investor. Sementara, matangnya ekosistem kripto dapat menciptakan lingkungan yang stabil dan berkelanjutan, serta dapat dipercaya untuk beroperasi," kata dia.
Adanya Bursa Berjangka Kripto, Kliring, Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository), serta regulasi-regulasi yang matang, menurut Oscar Darmawan, menunjukkan komitmen Indonesia yang kuat dalam mengembangkan regulasi yang sesuai dengan perkembangan industri kripto.
Load more