"Kami juga dapat membuatkan kemasan produk sesuai pesanan dan memberi jasa konsultasi terkait peralatan spa," kata pengusaha bisnis spa asal Tampak Siring, Kabupaten Gianyar itu.
Minta Pengecualian
Terkait rencana penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2024 mendantang, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali I Wayan Ekadina sebelumnya berharap, Provinsi Bali bisa bisa mendapatkan kekhususan terkait kebijakan tersebut.
"Bali diharapkan bisa mendapatkan kekhussan (sertifikasi produk halal untuk bisnis spa) dan tidak wajib di Oktober 2024," kata I Wayan Ekadina.
Meski mengaku bisnis spa akan kesulitan, menurut I Wayan Ekadina, Pemprov Bali tetap mendukung kebijakan sertifikat halal tersebut, namun disesuaikan dengan potensi yang ada di Bali.
Ekadina menyampaikan untuk mendapatkan sertifikat halal, pada intinya dari proses pembuatan produk, tempat usaha hingga proses pemasaran maupun sejumlah proses lainnya harus sesuai dengan yang ditetapkan.
Load more