Jakarta, tvOnenews.com - Kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai produk spa mulai bulan Oktober 2024, ternyata membuat pengusaha bisnis spa di Bali kebingungan. Pasalnya, pengusaha mengaku kesulitan untuk mendapat tenaga kerja yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan standar halal.
I Wayan Pande Suana, pengusaha dan penyuplai berbagai produk spa, sabun, dan sampo untuk di sejumlah hotel di Bali mengaku membuatuhkan tenaga kerja sebagai penanggung jawab dan penyelia produk terkait kebijakan wajib sertifikasi halal.
"Kalau untuk tenaga produksi dan administrasi secara umum itu tidak masalah. Tetapi SDM dengan spesifikasi yang memahami halal ini yang masih kesulitan. Apalagi wajib sertifikasi halal ini akan diberlakukan pada Oktober mendatang," kata pemilik usaha berbendera Bungan Jepun di Kabupaten Badung, Bali akhir pekan lalu.
Padahal, menurut pria yang telah membuka usahanya sejak 2010 ini, permintaan produk spa khususnya yang herbal terus meningkat sejalan dengan tumbuhnya kunjungan wisatawan ke Bali.
UD Bungan Jepun selama ini menjadi penyuplai produk untuk spa, hotel, hingga salon. Bungan Jepun menyediakan berbagai peralatan dan produk spa antara lain body scrub, aroma terapi, sampo, sabun, esentia dan sebagainya. "Produk spa itu 'kan kiblatnya ke Bali. Jadi, saya optimis permintaan akan terus meningkat," ujarnya.
Di Bali konsumennya terbanyak dari hotel-hotel di kawasan Nusa Dua, Kuta bahkan hingga ke Kabupaten Buleleng serta sejumlah daerah di Nusantara. Sebelum pandemi COVID-19, bahkan Pande Suana sempat ekspor ke Rusia.
"Kami juga dapat membuatkan kemasan produk sesuai pesanan dan memberi jasa konsultasi terkait peralatan spa," kata pengusaha bisnis spa asal Tampak Siring, Kabupaten Gianyar itu.
Minta Pengecualian
Terkait rencana penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2024 mendantang, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali I Wayan Ekadina sebelumnya berharap, Provinsi Bali bisa bisa mendapatkan kekhususan terkait kebijakan tersebut.
"Bali diharapkan bisa mendapatkan kekhussan (sertifikasi produk halal untuk bisnis spa) dan tidak wajib di Oktober 2024," kata I Wayan Ekadina.
Meski mengaku bisnis spa akan kesulitan, menurut I Wayan Ekadina, Pemprov Bali tetap mendukung kebijakan sertifikat halal tersebut, namun disesuaikan dengan potensi yang ada di Bali.
Ekadina menyampaikan untuk mendapatkan sertifikat halal, pada intinya dari proses pembuatan produk, tempat usaha hingga proses pemasaran maupun sejumlah proses lainnya harus sesuai dengan yang ditetapkan.
Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mangku Pastika mengaku salut dengan usaha yang telah dilakoni pemilik Bungan Jepun yang pintar menangkap peluang dari tingginya permintaan pasar.
Apalagi Bali juga sempat dinobatkan sebagai "The Best Spa Tourism Destination in the World" atau destinasi wisata spa terbaik dunia.
Terkait kebutuhan SDM untuk bisnis spa, Mangku Pastika menyarankan dapat bersinergi dengan perguruan tinggi, lembaga sertifikasi profesi (LSP), pemerintah, maupun pihak terkait lainnya. (ant)
Load more