Bangka Tengah, Bangka Belitung – Kapolres Bangka Tengah (Bateng), Bangka Belitung (Babel) AKBP Moch Risya Mustario mengaku terus melakukan penyelidikan adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Beruas, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bateng belum lama ini.
Akibat adanya penyalahgunaan BBM di SPBU Beruas ini, pihak Kepolisian Polres Bangka Tengah langsung memanggil pengelola SPBU untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dimitai keterangan.
“Sudah kita mintai keterangan, alasan pengelola itu merupakan BBM jenis Pertamax dan diperbolehkan mengisi ke dalam Jeriken,” ujar AKBP Risya, Rabu (29/12/2021).
Kendati demikian, pihaknya langsung melakukan koordinasi ke pihak Pertamina terkait hal tersebut. Jikapun hanya pelanggaran administrasi, maka pihak Pertaminalah yang akan memberikan sanksinya.
“Kemungkinan SPBU ini akan dikenakan sanksi administrasi. Kami sebagai pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil, memintai keterangan kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait masalah dugaan penyalahgunaan BBM,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Bateng AKP Wawan Suryadinta mengaku telah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM menggunakan Jeriken di SPBU 24.331.137 Desa Beruas Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bateng, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Hari ini kita datangi dan lakukan penyelidikan,” kata AKP Wawan, Selasa (28/12/2021) saat dihubungi melalui WhatssApp.
Load more