Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia saat ini tengah memperketat pengawasan terhadap transaksi aset kripto.
Pasalnya, kripto sangat rawan dijadikan wadah sebagai transaksi gelap termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mata uang kripto memang cukup populer dijadikan alat transaksi digital karena menggunakan teknologi peer-to-peer atau tanpa otoritas pusat atau bank.
Bitcoin dan koin digital lain yang sejenis bersifat open-source, di mana desain serta kepemilikannya dapat diakuisisi oleh berbagai pihak yang terlibat di dalamnya.
Lewat berbagai properti dan penawaran yang unik, bitcoin memungkinkan penggunaan menarik yang tidak dapat dicakup oleh sistem pembayaran konvensional.
Load more