Penggunaan kripto bersifat desentralisasi, atau dapat digunakan tanpa otorisasi bank sentral di setiap negara. Maka dari itu, aset kripto sangat sering dijadikan sebagai wadah transaksi tindak kejahatan.
Terlebih, aset kripto seperti Bitcoin memiliki nilai yang sangat diperhitungkan di dunia keuangan digital secara global.
Bukan hal baru lagi kalau aset kripto digunakan untuk pembayaran barang legal hingga ilegal, yang tentu saja dengan berbagai sistem canggihnya akan mempermudah transaksi dengan tujuan money laundering.
Salah satu perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset digital dan crypto exchange terbesar di Indonesia adalah Indodax.
Baru-baru ini, CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap TPPU melalui aset kripto sesuai arahan pemerintah.
“Indodax memiliki kebijakan pengecekan yang ketat dalam setiap transaksi sebagai cara untuk mengantisipasi terjadinya tindak pencucian uang ini," kata Oscar di Jakarta, Jumat (19/4/2024).
"Kebijakan ini sudah kami terapkan sejak pertama kali Indodax berdiri," imbuhnya.
Load more