Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia saat ini tengah memperketat pengawasan terhadap transaksi aset kripto.
Pasalnya, kripto sangat rawan dijadikan wadah sebagai transaksi gelap termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mata uang kripto memang cukup populer dijadikan alat transaksi digital karena menggunakan teknologi peer-to-peer atau tanpa otoritas pusat atau bank.
Bitcoin dan koin digital lain yang sejenis bersifat open-source, di mana desain serta kepemilikannya dapat diakuisisi oleh berbagai pihak yang terlibat di dalamnya.
Lewat berbagai properti dan penawaran yang unik, bitcoin memungkinkan penggunaan menarik yang tidak dapat dicakup oleh sistem pembayaran konvensional.
Penggunaan kripto bersifat desentralisasi, atau dapat digunakan tanpa otorisasi bank sentral di setiap negara. Maka dari itu, aset kripto sangat sering dijadikan sebagai wadah transaksi tindak kejahatan.
Terlebih, aset kripto seperti Bitcoin memiliki nilai yang sangat diperhitungkan di dunia keuangan digital secara global.
Bukan hal baru lagi kalau aset kripto digunakan untuk pembayaran barang legal hingga ilegal, yang tentu saja dengan berbagai sistem canggihnya akan mempermudah transaksi dengan tujuan money laundering.
Salah satu perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset digital dan crypto exchange terbesar di Indonesia adalah Indodax.
Baru-baru ini, CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap TPPU melalui aset kripto sesuai arahan pemerintah.
“Indodax memiliki kebijakan pengecekan yang ketat dalam setiap transaksi sebagai cara untuk mengantisipasi terjadinya tindak pencucian uang ini," kata Oscar di Jakarta, Jumat (19/4/2024).
"Kebijakan ini sudah kami terapkan sejak pertama kali Indodax berdiri," imbuhnya.
Salah satu cara Indodax dalam mewaspadai transaksi mencurigakan adalah pengetatan dalam pengecekan deposit dan penarikan rupiah.
Setiap transaksi harus dilakukan dari rekening bank yang memiliki nama yang sama, sesuai dengan data KYC (Know Your Customer) yang terdaftar di platform Indodax.
Apabila terdapat transaksi dari rekening dengan nama yang berbeda, maka takkan diproses dan bakal dikembalikan oleh sistem Indodax.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk penipuan dan aktivitas ilegal lainnya yang mungkin dapat terjadi."
"Dengan memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, Indodax berupaya untuk memberikan lingkungan perdagangan yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna Indodax,” ungkap Oscar memaparkan.
Oscar mengklaim bahwa Indodax adalah satu-satunya dari sekian banyak crypto exchange di Indonesia yang sudah rutin menerapkan kebijakan tersebut sejak lama.
“Indodax menyadari betul jika keamanan adalah prioritas utama bagi para pengguna kami hingga masyarakat Indonesia. Maka dari itu, selain memiliki IT Security yang canggih dan ketat, Indodax juga mengedepankan kebijakan yang proaktif dalam mencegah tindakan kriminal di Indodax," terang Oscar Darmawan.
Mengadopsi pengetatan dalam pengecekan penarikan rupiah atau pengecekan deposit, Indodax harus memastikan semua KYC yang disediakan pengguna harus valid dan lengkap.
Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat lapisan keamanan serta mengurangi risiko adanya penipuan identitas.
Belum lama ini, Presiden Jokowi baru saja memberikan pengarahan tentang 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara Jakarta.
Presiden meminta agar penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.
Crypto currency asset, virtual NFT, electronic money, AI dan kebaruan teknologi transaksi perlu diperketat agar tidak menjadi sarang tindak kejahatan.
TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus," kata Presiden Jokowi dikutip dari Antara. (rpi)
Load more