- Perpres Nomor 36 Tahun 2020
- Perpres Nomor 76 Tahun 2020
- Perpres Nomor 113 Tahun 2022
- Permenko 11 Tahun 2020
- Permenko Nomor 17 Tahun 2022
- Kepmenko KCK 219 2020 - Besaran Bantuan Pelatihan dan Insentif Bagi Penerima Kartu Prakerja
- Kepmenko Nomor 251 Tahun 2022 (Insentif Skema Normal)
- PMK 25 Tahun 2020
- PMK 200 Tahun 2021
Di samping hanya sebagai penerima Kartu Prakerja, peserta yang lolos akan mendapatkan insentif sebanyak Rp4.200.000.
Tetapi dalam hitungannya, sebanyak Rp3.500.000 untuk saldo bantuan pelatihan, sedangkan Rp600.000 dari insentif biaya mencari kerja, dan Rp100.000 dari hasil pengisian dua kali Survei Evaluasi dengan hitungan Rp50.000x2 jawaban.
Untuk kuota yang diambil dari Kartu Prakerja 2024 berdasarkan pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dibuka untuk 1,14 juta orang.
Tetapi jumlah tersebut terbagi dari beberapa gelombang, yang saat ini sudah mencapai gelombang 66.
- Berstatus sebagai pencari kerja atau membutuhkan pekerjaan, pekerja/buruh yang di PHK dari perusahaan sebelumnya, pekerja/buruh yang membutuhkan meningkatkan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan atau bukan penerima upah, seperti pelaku usaha mikro dan kecil.
Load more