Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendapatkan kucuran dana cukup besar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek peningkatan kualitas jalan daerah.
Gubernur Sumbar Mahyeldi, mengatakan kucuran anggaran tersebut merupakan respons pemerintah pusat atas usulan Pemprov Sumbar dan 14 Kabupaten/Kota.
"Pemerintah daerah terus berupaya untuk meningkatkan infrastruktur jalan di Sumbar melalui sumber dana selain APBD, salah satunya melalui program IJD," ujar Mahyeldi pada Senin (22/4/2024) kemarin.
Gubernur tak menampik bahwa keterbatasan APBD menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan kualitas jalan di daerah. Karena itu, Pemprov perlu dukungan anggaran non-APBD agar kondisi jalan bisa tetap laik bagi pengendara.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar Medi Iswandi merinci ruas jalan di Sumbar yang disetujui Kementerian PUPR untuk ditingkatkan kualitasnya menggunakan dana IJD 2024.
Pertama, ruas Jalan Bawan Tuo-Padang Bio-bio dengan anggaran sebesar Rp11 miliar. Kemudian, jalan kampung Ladang-Sei Gimbar Ganting sebesar Rp11,9 miliar.
Selanjutnya, ada preservasi jalan Ekowisata Bukit Cambai senilai Rp7,3 miliar, pembangunan Jembatan Lubuk Pauh Rp27,9 miliar, jalan batas Kota Payakumbuh-Sitangkai Rp49,2 miliar, jalan batas Kota Payakumbuh-Sitangkai paket 2 Rp49,4 miliar, dan Jalan Simpang Silaut III-Silaut III Rp39,3 miliar.
Ditambah, Jalan Piobang Koto-Panjang dan Jalan Tanjung Pati-Simalanggang sebesar Rp24,9 miliar, Jalan Simpang III Rumbai-Muara Tais Rp34,8 miliar, dan Jalan Tanjung Bonai Aur-Tamparungo Rp16,8 miliar.
Lalu, Jalan Simpang Tiga Alin-Paraman Ampalu Rp152 miliar, Jalan M Hatta Rp28 miliar, Jalan Lubuk Pinang-Perumnas Talimato Rp23,9 miliar, Jalan Sungai Rumbai-Batas Solok Selatan Rp47,3 miliar, Jalan Rimbo Data-Kapujan Rp43,4 miliar, Jalan S Sungkai-Log Batu Sandi/batas Kabupaten Dharmasraya Rp48,7 miliar, dan pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Solok Rp62,4 miliar.
"Rincian tersebut berdasarkan data IJD Kementerian PUPR untuk tahun 2024 yang akan dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional," kata Medi Iswandi.
Ia menerangkan proses pengusulan pembiayaan untuk pembangunan atau perbaikan jalan melalui program IJD tidak instan. Tapi, mesti melalui beberapa tahapan dan mekanisme resmi.
Di antaranya, penyusunan usulan proyek pemerintah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan readiness criteria seperti dokumen perencanaan teknis, dokumen lingkungan, kesiapan lahan, kesiapan menerima hibah, pakta integritas, dan berita acara pembahasan, serta kemudian diajukan melalui pemerintah provinsi.
Proses itu melibatkan analisis kebutuhan, identifikasi lokasi yang memerlukan perhatian khusus, dan penentuan anggaran yang diperlukan.
Usulan proyek jalan diajukan kepada Kementerian PUPR. Usulan proyek dievaluasi untuk memastikan kesesuaian dengan prioritas pembangunan nasional atau regional, serta ketersediaan sumber daya yang diperlukan. Proses evaluasi itu melibatkan penilaian teknis, finansial, dan kebijakan.
"Banyak hal yang mesti disiapkan daerah untuk memperoleh dana IJD ini. Perlu keseriusan dan komitmen yang kuat dari kepala daerah," imbuhnya. (ant/rpi)
Load more