Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah terus mendorong upaya pengembangan industri gula dan perkebunan tebu di Provinsi Papua Selatan. Khusus untuk mempercepat program ini, Presiden Joko Widowo (Jokowi) telah menunjuk Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas).
Penjunjukan ini telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Dalam Keppres ini, Presiden Jokowi menetapkan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas. Sedangkan Wakil Ketua ditetapkan adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Satgas ini diberi beberapa tugas, mulai dari menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalah serta pengupulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol.
Selanjutnya, Satgas juga diberi tugas memfasilitasi laan yang sesuai dengan komoditas tebu, serta mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan atau mekanisme pengadaan tanah.
Satgas juga nantinya akan memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.
500 Ribu Hektare
Load more