Jakarta, tvOnenews.com - Kenaikan Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang ditetapkan pemerintah sejak pekan lalu, ternyata tidak mampu menahan kenaikan harga gula di pasaran. Bahkan, harga gula konsumsi tertinggi di Provinsi Gorontalo terpantau mencapai Rp36.000 per Kg.
Dari pantauan harga gula konsumsi di laman panelharga.bapanas.go.id, terlihat bahwa rata - rata harga gula di Indonesia mencapai Rp18.250 per Kg, atau masih jauh di atas HAP yang ditetapkan sebesar Rp17.500 per Kg.
Dari pemantauan di 36 provinsi, mayoritas provinsi mencatat harga gula yang jauh di atas harga acuan pemerintah. Bahkan, di Provinsi Gorontalo rata-rata harga gula konsumsi di pedagang eceran telah mencapai Rp36.000 per Kg.
Tercatat hanya ada tiga provinsi yang mencatat harga gula konsumsi sesuai dengan aturan pemerintah, yakni provinsi Jambi dengan harga Rp17.370 per Kg, Kepulauan Riau (Rp16.770 per Kg), dan Jawa Barat (Rp17.440 per Kg).
Bahkan, sejak HAP gula dinaikkan pekan lalu, harga rata-rata gula nasional masih naik sebesar Rp240 per Kg, dari Rp18.000 per Kg menjadi Rp18.240 per Kg.
Hingga 31 Mei 2024
Secara terpisah, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa pihak telah menetapkan kebijakan relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula menjadi Rp17.500 per kilogram (kg) hingga 31 Mei 2024.
“(Harga acuan pemerintah) kan kita sudah berikan relaksasi Rp17.500 sampai 31 Mei 2024,“ kata Arief di Jakarta, pekan lalu.
Arief menyampaikan penetapan relaksasi kenaikan HAP gula melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 5 April hingga 31 Mei 2024.
Menurut Arief, kebijakan relaksasi HAP gula diberlakukan karena memang harga komoditas tersebut secara global cukup tinggi. “Gula nggak hilang kan, sekarang ada kan, itu ada relaksasi. Karena memang currency cukup tinggi dan harganya di luar memang tinggi,” ujar Arief. (ant)
Load more