Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan tambang emas terkemuka PT Freeport Indonesia (PTFI) mencatatkan kenaikan jumlah setoran beban bea keluar (export duties) konsentrat tembaga dan emas kepada Pemerintah Indonesia.
Jumlah tersebut jika dirinci, meliputi bea keluar untuk tembaga sebesar US$94 juta atau sekitar Rp1,5 triliun. Sedangkan, bea keluar emas sebesar US$59 juta atau setara Rp953 miliar serta perak dan lainnya US$3 juta atau sekitar Rp48,4 miliar.
Setoran bea ekspor tersebut mengalami peningkatan berkali lipat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023, yakni sebesar US$17 juta atau sekitar Rp274 miliar, dengan rincian US$10 juta atau Rp161,5 miliar untuk tembaga dan US$7 juta atau Rp113,1 miliar untuk emas.
“PTFI dikenakan bea keluar sebesar US$156 juta di kuartal pertama 2024 berdasarkan revisi peraturan. PTFI saat ini membayar bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5%,” sebagaimana dikutip melalui laporan resmi Freeport-McMoRan Inc, Rabu (23/4/2024).
Sementara itu, perseroan dibebankan tarif bea keluar sebesar 2,5% pada kuartal I-2023. Hal itu menyusul proyek smelter di kawasan industri JIIPE, Manyar, Gresik, Jawa Timur yang sudah hampir selesai dibangun dan siap beroperasi.
Load more