Pada tanggal 5 Maret 2024 dilaksanakan tahapan proses sidang selanjutnya dengan putusan Pencabutan Perkara. Selanjutnya pada 17 April 2024 lalu, perkara ini telah secara resmi ditolak oleh pengadilan.
Selain PT Bukaka Teknik Mandiri Tbk, kreditur lainnya PT Bahtera Dunia Pratama juga sempat mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Waskita Karya Tbk, dengan Perkara No.390/ Pdt.Sus.PKPU/ 2023/ PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sidang pertama untuk permohonan PKPU ini telah diadakan pada tanggal 1 Desember 2023 di PN Niaga Jakarta Pusat. Namun,pada tanggal 5 Maret 2024 dilaksanakan tahapan proses sidang selanjutnya dengan putusan Pencabutan Perkara. (hsb)
Load more