Jakarta, tvOnenews.com - Wanaca pemungutan iuran dana kepariwisataan dalam harga tiket pesawat terbang, terus memicu penolakan. Pungutan iuran ini dikhawatirkan akan menambah mahal harga tiket pesawat yang saat ini sudah sangat membebani masyarakat.
"Kalau dipaksa lagi mau menarik iuran pariwisata, itu sama saja penumpang dikenakan tambahan biaya double. Dan tidak semua penumpang naik pesawat untuk keperluan wisata," kata Sigit Sosiantomo di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Dia menjelaskan, harga tiket pesawat yang mahal saat ini terutama disebabkan adanya biaya tuslah atau tambahan (surcharge) dalam komponen harga tiket.
Sesuai dengan Pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Surcharge adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar penetapan tarif jarak.
Adanya biaya tambahan ini telah membuat harga tiket pesawat menjadi semakin mahal. Oleh sebab itu, Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menolak jika pemerintah kembali melakukan tambahan pungutan dana iuran kepariwisataan.
Load more