Apalagi, regulasi EUDR tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi dari Uni Eropa, dan menjadi bentuk hukuman terhadap 7 komoditas dalam EUDR. Ditambah lagi, kebijakan ini berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan World Trade Organization (WTO).
Menjadi negara yang bakal terancam regulasi EUDR, Indonesia bersama Malaysia terus menyuarakan keberatan terhadap kebijakan EUDR tersebut. Sejak Mei 2023, kedua negara telah berupaya melobi agar rancangan aturan EUDR tidak sampai ditetapkan.
Gagal melobi berbagai pihak untuk mengalir rancangan regulasi EUDR saat itu, Indonesia dan Malaysia kembali berupaya mengungkapkan kekhawatirannya sebelum pelaksanaan EUDR akan mulai berlaku efektif pada Januari 2025.
Indonesia dan Malaysia telah membentuk Joint Task Force (JTF) untuk membahas berbagai concern dan kehawatiran negara produsen, dan berkomunikasi intensif dengan perwakilan dari Uni Eropa. (hsb)
Load more