Jakarta, tvOnenews.com - Penerimaan negara dari pungutan pajak atas transaksi kripto mencapai Rp112 miliar pada tiga bulan pertama tahun 2024.
“Pada 2024, untuk transaksi kripto terkumpul pajak Rp112 miliar PPh dan PPN. PPH ada di angka Rp52 miliar sedangkan PPN nya Rp59 miliar, khusus untuk di atas transaksi kripto,” kata Suryo di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Diketahui, pemerintah secara resmi telah menetapkan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.
PMK tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
PPh untuk penjual aset kripto tercatat sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, dan PPN yang dikenakan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.
Load more